A.
Legislatif
Legislatif merupakan badan
deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan
beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional.
Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan
bebas dari eksekutif.
Di Indonesia Legislatif adalah
sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk
membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai
lembaga legislator adalah DPR.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
1.
Mengubah dan menetapkan UUD
2.
Melantik presiden dan wakil Presiden
3.
Memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam
menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
hak anggota dpr
1.
mengusulkan perubahan pasal-pasal
UUD.
2.
menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan
3.
memilih dan dipilih
4.
membela diri
5.
imunitas
6.
protokoler
7.
keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
1.
mengamalkan Pancasila
2.
menjalankan UUD 1945 dan peratura
perundang-undangan
3.
menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan
nasional
4.
mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5.
melaksanakan peranan sebagai wakil
rakyat dan wakil daerah
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan
DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan
dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir
ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang
paripurna .
Wewenang
DPR
1.
Membuat Undang-undang(fungsi
legislasi)
2.
Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
3.
Mengawasi pemerintah dalam
menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak
anggota DPR
1.
Hak Interpelasi
2.
Hak Angket
3.
Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari
tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal
adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama,
maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD
berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan
sidang.
Wewenang:
1.
Lembaga negara baru
sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
2.
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3.
Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4.
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
B . Eksekutif
Eksekutif merupakan salah satu
cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk
menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut
kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem
presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem
parlementer.
Di Indonesia Yang masuk dalam
lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam
pemerintahan. Jajaran kabinet dalam sebuah pemerintahan dalam hal ini
pemerintahan Republik Indonesia adalah para menteri yang telah ditunjuk dan
dilantik secara resmi oleh presiden.
1. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang
kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden
dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa
jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan
kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan
negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala
negara
1.
membuat perjanjian dengan negara
lain melalui persetujuan DPR
2.
mengangkat duta dan konsul
3.
menerima duta dari negara asing
4.
memberi gelar , tanda jasa, tanda
kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang
Presiden sebagai kepala pemerintahan
1.
menjalankan kekuasaan pemerintah
sesuai UUD
2.
berhak mengusulkan RUU kepada DPR
3.
menetapkan peraturan pemerintah
4.
memegang teguh UUD dan menjalankan
seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa
5.
memberi grasi dan rehabilitasi
6.
memberi amnesti dan abolisi dengan
pertimbangan dpr
Selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima
angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1.
menyatakan perang, perdamaian, perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.
membuat perjanjian internasional
dengan persetujuan DPR
3.
menyatakan keadaan bahaya
2. Menteri
Menteri (bahasa Inggris: minister)
adalah jabatan politik yang memegang
suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya
dipimpin oleh seorang raja/ratu,
gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.
Di Indonesia, menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
Menteri-menteri tergabung dalam kabinet. Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang
bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang
berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila
terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pada beberapa
kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur "menteri muda" dan
"menteri negara".
Tugas menteri :
-mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
-mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
-membantu presiden dalam menjalankan
tugas
C.Yudikatif
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan
tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya
serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak
kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah
Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi,
MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di
Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
1.
Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2.
memiliki weweang menagili di tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
3.
mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi
4.
memberikan pertimbangan (presiden
mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
1.
untuk mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
2.
memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
3.
memutus pembubaran
partai politik, dan
4.
memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK
juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut,
jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu
apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses
judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat
perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural
dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini
pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus
menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam
kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal
proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
1.
Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
2.
Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3.
Berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
4.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
D. Pemerintahan Daerah
9. Gubernur
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket
pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk
masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas
nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah
pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur
bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No
32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
10.
Walikota
Pengertian : Kepala
Daerah untuk daerah Kota
kewajiban :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota
kewajiban :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota
11.
Bupati
Bupati, dalam konteks otonomi
Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada
dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati
merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
12.
Camat
Camat merupakan pemimpin kecamatan
sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab
kepada bupati melalui sekretaris daerah
13.
Rukun Warga/RW
Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Desa atau Kelurahan (atau di
bawah :Dusun atau Lingkungan
Kelurahan). Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi
pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga
dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan
Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau
Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah
RW terdiri atas sejumlah Rukun
Tetangga.
Rukun warga
merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk
memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang
berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan
kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk
kelurahan yang dibentuk
14.
Rukun Tetangga/RT
Rukun Tetangga (RT)
adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih
oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintahuntuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk