Jumat, 18 November 2016

Pengertian Batas Wilayah Daratan dan Lautan



A.    Wilayah
Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasanya didalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.

1. Daratan
Wilayah daratan, wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
-         Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan. Contoh :  Perbatasan gunung Mount Everest antara Nepal dengan India
-         Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, patok, dan pos penjagaan. contoh : perbatasan Indonesia dengan Malaysia di pulau Kalimantan dibatasi oleh patok                                                                                                                                      
-         Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. 

2. Lautan
Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
a. Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
b. Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.

Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut.
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.

b. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.

c. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.

d. Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.


Minggu, 02 Oktober 2016

Bentuk-bentuk pemerintahan



-Pengertian Bentuk Pemerintahan

Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk meninggikan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan dibagi menjadi 2, Republik dan Monarki.



-Pemerintahan Republik

 Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat  dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Negara Republik biasanya menggunakan sistem presidensial dalam menjalankan pemerintahannya. Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Definisi dari Pemerintahan Republik adalah salah satu macam bentuk pemerintahan yang mempunyai beberapa ciri, yaitu :

  • Yang menjadi kepala negara disebut dengan Presiden
  • Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan pemilu (pemilihan umum) atau langsung dipilih oleh rakyat
  • Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup) dan diatur didalam Undang-undang yang berlaku dinegara tersebut.

Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.

Republik Absolut

Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan mengunakan kekuasaan untuk melegitimasi kekuasaanya. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.



Republik Konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Republik Parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.



-Pemerintahan Monarki

Pengertian Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke 19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke 20. Adapun pada dekade kedelapan abad ke 20, hanya 40 tahta yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem konstitusi.



-Macam Macam Monarki

Macam macam monarki ada 2 yaitu, Monarki Konstitusional dan Monarki absolut.



1. Monarki Konstitusional

Pengertian Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlakatau monarki absolut.



Monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator. Biasanya, bentuk pemerintahan monarki konstitusional dizaman modern ini dikepalai oleh Perdana Menteri yang sudah banyak digandrugi di Negara-negara eropa yang memakai sistem parlamenter.



Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.



2. Monarki Absolut

Pengertian Monarki absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. Bentuk Pemerintahan ini memiliki sistem kerajaan yang dikepalai oleh seorang raja.



Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki absolut, yaitu Arab Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.

1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);

2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);

3. Swissterland (Raja Mswati III);

4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);

5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).

Nama : Hanif Pratama W
Kelas : 1KB04
Jurusan : Sistem Komputer
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pembimbing : Dyan Tanjung Gunotomo