Minggu, 02 Oktober 2016

Bentuk-bentuk pemerintahan



-Pengertian Bentuk Pemerintahan

Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk meninggikan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan dibagi menjadi 2, Republik dan Monarki.



-Pemerintahan Republik

 Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat  dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Negara Republik biasanya menggunakan sistem presidensial dalam menjalankan pemerintahannya. Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Definisi dari Pemerintahan Republik adalah salah satu macam bentuk pemerintahan yang mempunyai beberapa ciri, yaitu :

  • Yang menjadi kepala negara disebut dengan Presiden
  • Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan pemilu (pemilihan umum) atau langsung dipilih oleh rakyat
  • Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup) dan diatur didalam Undang-undang yang berlaku dinegara tersebut.

Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.

Republik Absolut

Dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan mengunakan kekuasaan untuk melegitimasi kekuasaanya. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.



Republik Konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Republik Parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.



-Pemerintahan Monarki

Pengertian Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke 19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke 20. Adapun pada dekade kedelapan abad ke 20, hanya 40 tahta yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem konstitusi.



-Macam Macam Monarki

Macam macam monarki ada 2 yaitu, Monarki Konstitusional dan Monarki absolut.



1. Monarki Konstitusional

Pengertian Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlakatau monarki absolut.



Monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator. Biasanya, bentuk pemerintahan monarki konstitusional dizaman modern ini dikepalai oleh Perdana Menteri yang sudah banyak digandrugi di Negara-negara eropa yang memakai sistem parlamenter.



Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.



2. Monarki Absolut

Pengertian Monarki absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. Bentuk Pemerintahan ini memiliki sistem kerajaan yang dikepalai oleh seorang raja.



Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki absolut, yaitu Arab Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.

1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);

2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);

3. Swissterland (Raja Mswati III);

4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);

5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).

Nama : Hanif Pratama W
Kelas : 1KB04
Jurusan : Sistem Komputer
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pembimbing : Dyan Tanjung Gunotomo



Proses Terbentuknya Suatu Negara



Proses Terbentuknya Suatu Negara berdasarkan :


         1.   Teoritis

-Teori Ketuhanan: bahwa terbentuknya suatu negara  karena diciptakan oleh Tuhan. Kepala negara atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walaupun kepala kegara atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena itu, sumber kewenangan pemerintahan adalah Tuhan, kepala negara atau pemerintah bertanggung jawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau diperintah.


-Teori Kontrak Sosial: bahwa terbentuknya suatu negara karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial kepada masyarakat lain untuk membentuk suatu negara. Teori ini, sumber kewenangan ada pada masyarakat itu sendiri.


-Teori Kekuatan : bahwa terbentuknya suatu negara karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia atau biasa disebut dominasi.


-Teori Alamiah : bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya.

-
-Teori Historis: teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga                                       sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara   evolusioner sesuai dengan                   kebutuhan-kebutuhan manusia.


-Teori Kedaulatan : Teori yang dapat dapat didefinisikan sebagai             kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.



2.   Faktual

- Proklamasi : Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Perjuangan Indonesia merdeka atas Jepang dan Belanda pada 17 Agustus 1945.
 

- Pendudukan : Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai Negara lain kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.


-Penyerahan : Terjadi ketika suatu wilayah Negara diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).


-Pembentukan Baru : Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah terpecah belah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian menjadi Rusia


-Pemisahan : Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.


Kesimpulan : Menurut saya dari banyaknya terbentuknya suatu Negara yang benar-benar menunjang kriteria terbentuknya suatu Negara adalah yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain.

Nama : Hanif Pratama W

Kelas : 1KB04

Jurusan : Sistem Komputer

Mata Kuliah : Softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)

Dosen Pendamping : Dyan Tanjung Gunotomo