-Pengertian
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan
suatu negara
untuk meninggikan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan dibagi
menjadi 2, Republik dan Monarki.
-Pemerintahan
Republik
Republik berasal dari kata res
publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat dan dipimpin
atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Negara
Republik biasanya menggunakan sistem presidensial dalam menjalankan
pemerintahannya. Sistem presidensial
(presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Definisi
dari Pemerintahan Republik adalah salah satu macam bentuk pemerintahan yang
mempunyai beberapa ciri, yaitu :
- Yang menjadi kepala negara disebut dengan Presiden
- Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan pemilu (pemilihan umum) atau langsung dipilih oleh rakyat
- Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup) dan diatur didalam Undang-undang yang berlaku dinegara tersebut.
Dalam
pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu
republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang
masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.
Republik
Absolut
Dalam
sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.
Penguasa mengabaikan konstitusi dan mengunakan kekuasaan untuk melegitimasi kekuasaanya.
Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
Republik
Konstitusional
Dalam
sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di
samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
Republik
Parlementer
Dalam
sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
-Pemerintahan Monarki
Pengertian Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa
monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di
dunia. Pada awal kurun ke 19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia,
tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke 20. Adapun pada dekade kedelapan abad
ke 20, hanya 40 tahta yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara
mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem
konstitusi.
-Macam Macam Monarki
Macam macam monarki
ada 2 yaitu, Monarki Konstitusional dan Monarki absolut.
1. Monarki
Konstitusional
Pengertian Monarki
konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional
yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional
yang modern biasanya menggunakan konsep trias politico, atau politik tiga
serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja
mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlakatau
monarki absolut.
Monarki
konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena
itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan
tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin
yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga
raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu
Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin
seorang diktator. Biasanya, bentuk pemerintahan monarki konstitusional dizaman
modern ini dikepalai oleh Perdana Menteri yang sudah banyak digandrugi di
Negara-negara eropa yang memakai sistem parlamenter.
Beberapa sistem
monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem
demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis
Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki
konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara
1815-1848.
2. Monarki Absolut
Pengertian Monarki
absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai
kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki
konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan
peranan simbolis. Bentuk Pemerintahan ini memiliki sistem kerajaan yang
dikepalai oleh seorang raja.
Pada zaman modern
ini, hanya terdapat lima monarki absolut, yaitu Arab Saudi, Brunei,
Swaziland,Oman, dan Qatar.
1. Arab Saudi (Raja
Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);
2. Brunei (Sultan
Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);
3. Swissterland (Raja
Mswati III);
4. Oman (Sultan
Qaboos ibn Said As-Said);
5. Qatar (Emir Hamad
bin Khalifa Ath-Thani).
Nama : Hanif Pratama W
Kelas : 1KB04
Jurusan : Sistem Komputer
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pembimbing : Dyan Tanjung Gunotomo
Nama : Hanif Pratama W
Kelas : 1KB04
Jurusan : Sistem Komputer
Mata Kuliah : PPKN
Dosen Pembimbing : Dyan Tanjung Gunotomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar