Minggu, 02 Oktober 2016

Proses Terbentuknya Suatu Negara



Proses Terbentuknya Suatu Negara berdasarkan :


         1.   Teoritis

-Teori Ketuhanan: bahwa terbentuknya suatu negara  karena diciptakan oleh Tuhan. Kepala negara atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walaupun kepala kegara atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena itu, sumber kewenangan pemerintahan adalah Tuhan, kepala negara atau pemerintah bertanggung jawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau diperintah.


-Teori Kontrak Sosial: bahwa terbentuknya suatu negara karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial kepada masyarakat lain untuk membentuk suatu negara. Teori ini, sumber kewenangan ada pada masyarakat itu sendiri.


-Teori Kekuatan : bahwa terbentuknya suatu negara karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia atau biasa disebut dominasi.


-Teori Alamiah : bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya.

-
-Teori Historis: teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga                                       sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara   evolusioner sesuai dengan                   kebutuhan-kebutuhan manusia.


-Teori Kedaulatan : Teori yang dapat dapat didefinisikan sebagai             kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.



2.   Faktual

- Proklamasi : Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Perjuangan Indonesia merdeka atas Jepang dan Belanda pada 17 Agustus 1945.
 

- Pendudukan : Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai Negara lain kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.


-Penyerahan : Terjadi ketika suatu wilayah Negara diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).


-Pembentukan Baru : Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah terpecah belah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian menjadi Rusia


-Pemisahan : Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.


Kesimpulan : Menurut saya dari banyaknya terbentuknya suatu Negara yang benar-benar menunjang kriteria terbentuknya suatu Negara adalah yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain.

Nama : Hanif Pratama W

Kelas : 1KB04

Jurusan : Sistem Komputer

Mata Kuliah : Softskill (Pendidikan Kewarganegaraan)

Dosen Pendamping : Dyan Tanjung Gunotomo
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar